Rentetan Absen Negara
Jaminan hukum bagi warga negara untuk menjalankan hak-hak konstitusionalnya telah terkoyak akibat absennya negara dalam memberikan penghormatan, perlindungan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Rentetan peristiwa intoleransi dan diskriminasi telah berbuah petaka dengan terjadinya berbagai tindakan kekerasan agama, keyakinan dan kepercayaan. Sejak awal pendiri bangsa ini telah menyadari eksistensi masyarakat Indonesia yang terdiri dari komunitas masyarakat yang beragam dan berdiri di atas segala perbedaan agama, etnis, suku dan budaya, sehingga prinsip kebhinekaan menjadi salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun dalam implementasinya seringkali diabaikan dan dilupakan, sehingga tidak teraktualisasi secara baik dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang terkadang bersifat parsial dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas agama, keyakinan dan kepercayaan. Menurut data yang dipaparkan di CNN