Hak Sesama Muslim Atas Muslim Lainnya

 


Ukhuwah Islamiyah merupakan kewajiban yang perlu dilakukan oleh kaum muslimin secara bersama-sama, maka menjaga keutuhannya merupakan usaha yang harus dilakukan secara bersama oleh kaum muslimin. Agar ukhuwah islamiyah tetap kokoh dan kuat, ada media-media yang disyariatkan untuk membuatnya tetap kokoh, diantaranya adalah hadis dari Abu Hurairah diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.”

 

Jika dilihat lebih jauh lafaz hak di hadis ini bisa dipahami secara zahirnya bahwa semua perkara-perkara yang disebutkan di dalam hadis ini hukumnya wajib. Namun menurut para ulama, yang dimaksud dengan hak adalah perkara yang sangat dituntut untuk dikerjakan dan tidak layak untuk ditinggalkan. Dengan interpretasi ini maka hukumnya mencakup fardu ain, fardu kifayah, dan sunah. Dan jumlah hak yang dijelaskan oleh hadis bukan untuk membatasi sebab masih banyak hak-hak yang lainnya yang tidak dijelaskan di dalam hadis dan juga disebabkan keumuman hadis,

 

لَا يؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna iman salah seorang diantara kalian hingga mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi saudaranya sebagaimana mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi dirinya sendiri.”

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, hendaknya antar sesama muslim melakukan:

 

1.       ( إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ) “Mengucapkan salam jika engkau bertemu dengannya”

Sejatinya, lafaz perintah yang dikandung hadis ini berkonsekuensi pada kewajiban mengucapkan salam jika berjumpa dengan saudara seiman. Namun para ulama menjelaskan bahwa hukum memulai salam adalah sunah[3] sedangkan hukum menjawabnya adalah wajib  berdasarkan firman Allah azza wajalla,

 

(وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنهَا أَوْ رُدُّوهَا) “Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang sepadan dengannya.” (QS. Al-Nisa: 86)

Secara zahir lafaz hadis ini mengisyaratkan bahwa anjuran mengucapkan salam hanya ketika berjumpa dengan seorang muslim saja, dan tidak ada anjuran untuk mengucapkannya ketika berpisah dari sebuah majelis, namun hal ini dibantah dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,

 

2.      (وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْه) “Memenuhi undangannya”

Maksud dari undangan di sini adalah undangan untuk menghadiri walimah ‘urs secara khusus. Adapun perintah untuk memenuhi dan menghadiri undangan tersebut hukumnya wajib, adapun memenuhi dan menghadiri undangan penjamuan atau walimah yang lain hukumnya sunah.[6] Kewajiban memenuhi undangan walimah ‘urs secara khusus disebabkan karena ada riwayat yang lain yang menegaskan hal tersebut, yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

 

3.      (وَإِذَا اِسْتنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ) “Memberikan nasehat jika dia memintanya”

Secara zahir, hadis ini menjelaskan bahwa memberi nasehat bagi orang yang memintanya hukumnya wajib, adapun jika tidak diminta nasehat, maka hukumnya adalah sunah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

 

4.      (وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ) “Mendoakan kepada orang bersin yang mengucapkan alhamdulillah.“

Mendoakan orang yang bersin disyariatkan jika dia mengucapkan alhamdulillah pasca bersin. Jika tidak mengucapkannya, maka tidak disyariatkan untuk mendokan bisa dipahami sebagaimana zahir hadis di atas, bahkan hukumnya makruh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

5.      (وَإِذَا مَرِضَ فعُدْهُ) “Menjenguknya ketika sakit”

Hukum menjenguk orang sakit adalah sunah, namun hukumnya dapat berubah menjadi wajib jika yang dijenguk adalah orang yang wajib disambung silaturrahminya seperti orang tua. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menjenguk orang sakit adalah fardu kifayah, dan sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib, sebagaimana pendapat imam Bukhari.

 

6.      (وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ)  “Mengiringi jenazahnya jika dia meninggal dunia”

Hukum asal mengiringi jenazah adalah fardu kifayah, namun dapat berubah menjadi wajib jika jenazah yang diiringi adalah orang yang wajib untuk berbakti kepadanya dan wajib disambung tali silaturrahminya seperti orang tua. Mengiringi jenazah dapat dilakukan dengan menyalatinya dan mengiringinya ke makamnya.

 

Berdasarkan hadis-hadis Rasulullah SAW diatas hendaknya kita terus memperhatikan hak-hak sesama muslim dan menunaikannya, agar ukhwah islamiyah tetap kokoh terjaga sesuai syariat-syariat yang ada.

 

 

Sumber :

Hakim Sudahnan, Lukmanul. (2020). Hadis Hak Sesama Muslim. https://markazsunnah.com/hadis-hak-sesama-muslim/ 

(2017). Hadits Tentang Hak Seorang Muslim Atas Musim yang Lainnya. https://darunnajah.com/hak-seorang-muslim-atas-muslim-lainnya/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Press Release Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Pendidikan Geografi

OPEN HOUSE BEMP GEOGRAFI 2017-2018

OPEN HOUSE BEMJ GEOGRAFI UNJ PERIODE 2015-2016