Hak Sesama Muslim Atas Muslim Lainnya
Ukhuwah Islamiyah merupakan kewajiban yang perlu dilakukan oleh kaum
muslimin secara bersama-sama, maka menjaga keutuhannya merupakan usaha yang harus dilakukan
secara bersama oleh kaum muslimin. Agar ukhuwah islamiyah tetap kokoh dan kuat,
ada media-media yang
disyariatkan untuk membuatnya
tetap kokoh, diantaranya adalah hadis dari Abu
Hurairah diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حَقُّ اَلْمُسْلِمِ
عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ “Hak
seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.”
Jika dilihat lebih jauh lafaz hak di
hadis ini bisa dipahami secara zahirnya bahwa semua perkara-perkara yang
disebutkan di dalam hadis ini hukumnya wajib. Namun menurut para ulama, yang
dimaksud dengan hak adalah perkara yang sangat dituntut untuk dikerjakan dan
tidak layak untuk ditinggalkan. Dengan interpretasi ini maka hukumnya mencakup
fardu ain, fardu kifayah, dan sunah. Dan jumlah hak yang dijelaskan oleh hadis
bukan untuk membatasi sebab masih banyak hak-hak yang lainnya yang tidak
dijelaskan di dalam hadis dan juga disebabkan keumuman hadis,
لَا يؤْمِنُ أَحَدُكُمْ
حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ “Tidak sempurna iman
salah seorang diantara kalian hingga mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi
saudaranya sebagaimana mencintai (mengharapkan) kebaikan bagi dirinya sendiri.”
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, hendaknya antar sesama muslim melakukan:
1.
( إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ
عَلَيْهِ) “Mengucapkan
salam jika engkau bertemu dengannya”
Sejatinya,
lafaz perintah yang dikandung hadis ini berkonsekuensi pada kewajiban
mengucapkan salam jika berjumpa dengan saudara seiman. Namun para ulama
menjelaskan bahwa hukum memulai salam adalah sunah[3] sedangkan hukum
menjawabnya adalah wajib berdasarkan
firman Allah azza wajalla,
(وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ
فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنهَا أَوْ رُدُّوهَا) “Dan apabila kamu
dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan itu
dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang sepadan dengannya.” (QS.
Al-Nisa: 86)
Secara
zahir lafaz hadis ini mengisyaratkan bahwa anjuran mengucapkan salam hanya
ketika berjumpa dengan seorang muslim saja, dan tidak ada anjuran untuk
mengucapkannya ketika berpisah dari sebuah majelis, namun hal ini dibantah
dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,
2. (وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْه) “Memenuhi undangannya”
Maksud dari undangan di sini adalah
undangan untuk menghadiri walimah ‘urs secara khusus. Adapun perintah untuk
memenuhi dan menghadiri undangan tersebut hukumnya wajib, adapun memenuhi dan
menghadiri undangan penjamuan atau walimah yang lain hukumnya sunah.[6]
Kewajiban memenuhi undangan walimah ‘urs secara khusus disebabkan karena ada
riwayat yang lain yang menegaskan hal tersebut, yaitu sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam,
3.
(وَإِذَا
اِسْتنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ)
“Memberikan
nasehat jika dia memintanya”
Secara
zahir, hadis ini menjelaskan bahwa memberi nasehat bagi orang yang memintanya
hukumnya wajib, adapun jika tidak diminta nasehat, maka hukumnya adalah sunah berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
4.
(وَإِذَا
عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ) “Mendoakan kepada orang bersin yang
mengucapkan alhamdulillah.“
Mendoakan
orang yang bersin disyariatkan jika dia mengucapkan alhamdulillah pasca bersin.
Jika tidak mengucapkannya, maka tidak disyariatkan untuk mendokan bisa dipahami
sebagaimana zahir hadis di atas, bahkan hukumnya makruh. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
5.
(وَإِذَا
مَرِضَ فعُدْهُ)
“Menjenguknya ketika sakit”
Hukum
menjenguk orang sakit adalah sunah, namun hukumnya dapat berubah menjadi wajib
jika yang dijenguk adalah orang yang wajib disambung silaturrahminya seperti
orang tua. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menjenguk orang sakit adalah
fardu kifayah, dan sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib,
sebagaimana pendapat imam Bukhari.
6.
(وَإِذَا
مَاتَ فَاتْبَعْهُ) “Mengiringi jenazahnya jika dia meninggal
dunia”
Hukum
asal mengiringi jenazah adalah fardu kifayah, namun dapat berubah menjadi wajib
jika jenazah yang diiringi adalah orang yang wajib untuk berbakti kepadanya dan
wajib disambung tali silaturrahminya seperti orang tua. Mengiringi jenazah dapat
dilakukan dengan menyalatinya dan mengiringinya ke makamnya.
Berdasarkan hadis-hadis Rasulullah SAW diatas
hendaknya kita terus memperhatikan hak-hak sesama muslim dan menunaikannya,
agar ukhwah islamiyah tetap kokoh terjaga sesuai syariat-syariat yang ada.
Sumber :
Hakim Sudahnan, Lukmanul.
(2020). Hadis Hak Sesama Muslim. https://markazsunnah.com/hadis-hak-sesama-muslim/
(2017). Hadits Tentang Hak
Seorang Muslim Atas Musim yang Lainnya. https://darunnajah.com/hak-seorang-muslim-atas-muslim-lainnya/
Komentar
Posting Komentar