Hak Sesama Muslim Atas Muslim Lainnya
Ukhuwah Islamiyah merupakan kewajiban yang perlu dilakukan oleh kaum muslimin secara bersama-sama, maka menjaga keutuhannya merupakan usaha yang harus dilakukan secara bersama oleh kaum muslimin. Agar ukhuwah islamiyah tetap kokoh dan kuat, ada media-media yang disyariatkan untuk m embuatnya tetap kokoh , diantaranya adalah hadis dari Abu Hurairah diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Jika di lihat lebih jauh lafaz hak di hadis ini bisa dipahami secara zahirnya bahwa semua perkara-perkara yang disebutkan di dalam hadis ini hukumnya wajib. Namun menurut para ulama, yang dimaksud dengan hak adalah perkara yang sangat dituntut untuk dikerjakan dan tidak layak untuk ditinggalkan. Dengan interpretasi ini maka hukumnya mencakup fardu ain, fardu kifayah, dan sunah . Dan jumlah hak yang dijelaskan oleh hadis bukan untuk membatasi sebab masih banyak hak-hak yan